MediaKalsel, Martapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menerima dokumen usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya dari Panitia Penuntut Pemekaran dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/8/2026).

Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk dikaji sesuai mekanisme pembentukan daerah otonom baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, mengatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan panitia pemekaran dan akan memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kami menerima aspirasi terkait pemekaran Gambut Raya. Selanjutnya akan kami fasilitasi untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam paparannya, panitia menyebut proses administrasi usulan pemekaran telah mencapai sekitar 90 persen. Kabupaten Gambut Raya diusulkan meliputi enam kecamatan, yakni Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan cakupan sekitar 300 ribu penduduk yang tersebar di 86 desa dan lima kelurahan.

Amiruddin menjelaskan, salah satu syarat pembentukan daerah persiapan adalah adanya dukungan melalui berita acara musyawarah desa dari sedikitnya 51 persen desa di wilayah yang diusulkan. Menurutnya, tahapan tersebut telah dipenuhi oleh panitia pemekaran.

Selain itu, panitia juga menyerahkan hasil kajian independen mengenai kelayakan pembentukan Kabupaten Gambut Raya. Namun, kajian tersebut masih akan dievaluasi oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari proses administrasi.

“Kajian independen itu menjadi pembanding. Nantinya pemerintah daerah yang akan melakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Sunardi, menegaskan dokumen yang diterima DPRD akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk dilakukan verifikasi dan kajian terhadap kelengkapan administrasi serta keabsahan dukungan.

“Berkas sudah kami terima. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pemerintah daerah karena proses kajian dan verifikasi menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ucap Sunardi.

Ia menambahkan DPRD mendukung setiap usulan pembentukan daerah otonom baru sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.