HUKUM & PERISTIWA

Kasus KM Virgo Tenggelam: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Terungkap Kapal Over Kapasitas

Oleh Hendra — 3 Oktober 2026, 15:49
Kasus KM Virgo Tenggelam: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Terungkap Penyebab Over Kapasitas

MediaKalsel, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 pada Jumat (2/10/2026). Penambahan ini membuat total tersangka menjadi empat orang.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah nakhoda kapal, agen dari PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, serta manajer operasional perusahaan pelayaran setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan fakta, menguji keterangan saksi dan ahli, serta mengamankan dua alat bukti yang cukup.

Temuan Penyebab Tenggelam: Overkapasitas hingga Lashing Asal-Asalan

Penyidikan mengungkap adanya dugaan kelalaian berat dari nakhoda dan pihak manajemen kapal. Temuan utama penyidik menunjukkan adanya kelebihan beban (overcapacity) yang menyalahi batas teknis Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

“Hasil pemeriksaan bersama ahli BKI mengonfirmasi kapal mengalami kelebihan muatan. Garis muat kapal sampai tidak terlihat, sehingga mengganggu stabilitas saat berlayar di laut. Ini menjadi salah satu faktor utama kapal tenggelam,” ujar Sigit, Jumat (2/10/2026).

Selain beban berlebih, penyidik menemukan pelanggaran teknis pada sistem pengikat kendaraan (lashing). Banyak muatan kendaraan yang hanya diganjal kayu atau diikat pada bagian depan, sehingga tidak memenuhi standar pengamanan pelayaran.

Polisi juga mengendus adanya kejanggalan dokumen, di mana terdapat perbedaan signifikan antara manifes riil saat penumpang/barang naik ke kapal dengan data yang dilaporkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Pelimpahan Penanganan ke Korpolairud Baharkam Polri

Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada empat orang ini. Peluang bertambahnya tersangka baru masih terbuka lebar seiring pendalaman penyidikan.

Guna efisiensi dan jangkauan hukum yang lebih luas, penanganan perkara kecelakaan laut ini resmi dilimpahkan ke Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri.

“Kasus ini dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri karena melibatkan rute pelayaran dan wilayah hukum lintas daerah, yakni menghubungkan Surabaya dan Banjarmasin,” pukas Sigit.