Banjarbaru, MediaKalsel – Lahan seluas 3,2 hektare lebih yang kini menjadi lokasi perumahan bersubsidi di Jalan Griya Asri, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, ternyata dilaporkan bersengketa.

Warga bernama H. Samsul Adha terkejut saat mengetahui lahan yang ia beli pada tahun 2019 itu belakangan telah beralih kepemilikan menjadi atas nama sebuah perusahaan, bukan miliknya.

Didampingi kuasa hukumnya, Nikolaus, Samsul resmi melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada Senin (8/12/2025). Dalam laporannya, ia menyertakan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menyerahkan berkas-berkas legalitas kepemilikan tanah beserta laporan pengaduan, dan sudah diterima langsung oleh pihak Kejari Banjarbaru,” kata Samsul kepada awak media usai pelaporan.

Kecewa Karena Tidak Ada Itikad Baik

Samsul menjelaskan, langkah hukum ini terpaksa diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor. Ia mengaku telah menunggu lama, bahkan sempat memasang spanduk protes di lokasi lahan seluas 32.040 meter persegi tersebut sejak 25 November 2025 lalu.

“Kami sudah menunggu sekitar satu bulan sebelum memasang spanduk. Namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian maupun ganti rugi. Karena itu, saya melapor ke Kejari,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Banjarbaru, Herman Indra, membenarkan adanya pengaduan yang masuk. Pihaknya menyatakan akan menelaah materi laporan tersebut terlebih dahulu.

“Berkas sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari lebih dulu terkait duduk perkaranya. Jika ada kelengkapan yang masih kurang, akan kami sampaikan kembali,” ujar Herman.

Kronologi Sengketa

Samsul merinci proses kepemilikan lahan tersebut. Ia membeli tanah itu pada tahun 2019 dari Syamsuri Jinga. Syamsuri mendapatkan tanah tersebut dari Aini, yang telah memilikinya sejak 1976 berdasarkan surat keterangan kepala kampung kala itu.

“Setelah saya beli tahun 2019, lahan itu saya garap. Seperti pengerasan, dibuatkan jalan, jembatan, bahkan pondasi bangunan,” ujar Samsul.

Di tahun yang sama, ia memproses administrasi lahan, yang sempat dilakukan plotting hingga dua kali sampai akhirnya keluar Nomor Induk Bidang (NIB) dari BPN setempat.

“Sempat dua kali diproses plotting pada April dan November dengan hasil bersih hingga keluar NIB-nya,” kata Samsul.

Bermodalkan legalitas awal tersebut, Samsul kemudian bekerjasama dengan seorang developer untuk menjadikan lahan itu sebagai perumahan dengan perjanjian bagi hasil. Seluruh urusan administrasi diserahkan kepada developer, namun status sporadik tetap atas nama Samsul.

“Namun, pada tahun 2020, NIB yang telah ditebitkan tersebut mendadak dibatalkan oleh BPN tanpa alasan yang jelas,” sebut Samsul.

Puncak permasalahan terjadi pada November lalu, saat Samsul mengecek dan baru mengetahui bahwa lahan yang ia beli ternyata sudah menjadi lokasi perumahan yang pembangunannya telah berjalan dan telah terjadi akad kredit puluhan rumah.

Tragisnya, status tanah perumahan tersebut kini sudah beralih atas nama sebuah perusahaan, bukan atas nama dirinya.

Samsul bilang, developer yang ia ajak kerjasama sebelumnya tidak pernah menghubunginya selama ini. Ia menyebut developer itu melakukan peralihan entitas kerja sama tanpa sepengetahuannya dan bahkan mengakibatkan perubahan status kepemilikan lahan secara sepihak.

“Menurut saya itu hal yang tidak masuk akal,” pungkasnya.