MediaKalsel, Banjarmasin – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mengajukan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/8/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan pelayanan ketenagalistrikan yang beberapa bulan terakhir dikeluhkan masyarakat di Kalimantan Selatan karena sering pemadaman bergilir.

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, mengatakan gugatan diajukan setelah tim advokasi mengumpulkan dokumen, alat bukti, serta melakukan kajian hukum terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Menurut Pazri, gugatan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan, sekaligus menguji apakah penyelenggaraan pelayanan ketenagalistrikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami ingin memastikan setiap tindakan administrasi negara dapat diuji berdasarkan hukum. Seluruh fakta dan alat bukti akan kami serahkan kepada pengadilan untuk dinilai secara objektif,” ujar Pazri.

Ia menjelaskan, sebelum gugatan didaftarkan, tim advokasi melakukan inventarisasi dokumen, verifikasi alat bukti, serta analisis terhadap dampak pemadaman listrik yang dinilai memengaruhi pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dan dunia usaha.

Untuk memperkuat argumentasi hukum, LBH Borneo Nusantara juga menyiapkan empat orang ahli yang terdiri atas dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik. Keterangan para ahli tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen, saksi, serta alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

“Pendaftaran gugatan ini merupakan awal proses. Selanjutnya seluruh dalil akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan sesuai hukum acara yang berlaku,” katanya.

Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) selaku pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady, menilai gugatan tersebut merupakan upaya mencari kepastian hukum atas dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, pemadaman listrik berulang tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga menyebabkan kerusakan peralatan elektronik milik warga.

Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan di PTUN Banjarmasin sesuai mekanisme hukum yang berlaku.