MediaKalsel, Banjar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar resmi memulai tahapan Pemilihan Pambakal (Kepala Desa) Serentak 2026. Peluncuran pesta demokrasi tingkat desa ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Roditha Banjarbaru, Kamis (30/4/2026).

Pemilihan Pambakal Serentak Gelombang II ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026, mencakup 20 desa di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya, Habib Idrus menekankan pentingnya sinergi antara unsur Forkopimda untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan tertib. Ia berharap proses ini melahirkan pemimpin desa yang berkualitas.

“Pemilihan pambakal adalah wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Kita harapkan proses ini menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat,” ujar Habib Idrus.

Netralitas ASN dan Pengawasan Ketat

Sekda Banjar, Yudi Andrea (tengah). Foto: Hendra

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Yudi Andrea, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana, menegaskan bahwa peluncuran ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi masif kepada masyarakat. Ia juga memberikan peringatan keras terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN harus tetap netral dan mendukung kelancaran pilkades. Kami akan menyinkronkan koordinasi antar-stakeholder, terutama soal keamanan,” kata Yudi.

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh panitia yang telah dibentuk. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Regulasi: Calon Tunggal Diakomodasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M. Hafidz Anshari. Foto: Hendra

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M. Hafidz Anshari, memaparkan adanya penyesuaian mekanisme pemilihan. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan UU Nomor 23 Tahun 2024.

Terdapat dua poin krusial dalam aturan baru ini. “Beberapa perubahan di antaranya adalah kini calon tunggal sudah dapat diakomodir. Selain itu, perangkat desa atau anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai pambakal wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Hafidz.

Tahapan Pendaftaran

Wabup Banjar Habib Idrus Al Habsyie meluncurkan Pemilihan Pilkades Serentak 2026. Foto: Hendra

Hafiz mengungkapkan bahwa proses daftar pemilih dengan melibatkan RT setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan pemilih.

“Tahap pendaftaran calon pambakal dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Mei 2026. Sebelum itu, akan digelar rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh unsur panitia guna memastikan mekanisme pendaftaran berjalan optimal tanpa kendala,” pungkasnya.

Acara peluncuran tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Polres Banjar dan Banjarbaru, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, jajaran kepala SKPD, serta para camat se-Kabupaten Banjar.