Martapura, MediaKalsel – Polres Banjar mengungkap kasus penganiayaan maut yang menewaskan M. Hidayat di Gang Abadi, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura. Dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025), polisi menghadirkan satu tersangka berinisial MH, sementara satu pelaku lainnya, A, masih buron.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan insiden bermula pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. Ketegangan dipicu saat korban mendatangi pelaku sambil menggeber gas sepeda motornya.
Meski sempat berdamai pada pukul 09.00 WITA, konflik pecah kembali saat korban melemparkan uang Rp10.000 ke wajah pelaku dan menantangnya.
”Tindakan tersebut memicu emosi tersangka hingga terjadi perkelahian dan aksi kejar-kejaran hingga terjadi penikaman tersebut,” ujar AKBP Fadli.
Korban tewas setelah menerima dua luka tusukan. Polisi kini menetapkan dua orang terlibat dalam kasus ini. MH sebagai pelaku utama sudah ditangkap dan berstatus tersangka. Sedangkan rekannya, A yang berperan menendang korban masih dikejar kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.
MediaKalsel, Jakarta – Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri…
MediaKalsel, Martapura – Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran…
MediaKalsel, Martapura – Jajaran Polres Banjar membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan mesin dan perlengkapan penanganan kebakaran hutan dan…
MediaKalsel, Martapura – Kecelakaan lalu lintas melibatkan bus Trans Banjar Bakula dan sepeda motor terjadi…
MediaKalsel, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mingguan di Aula Barakat, Martapura,…