HUKUM & PERISTIWA

Polres Banjar Selidiki Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Wartawan

Oleh Media Kalsel — 29 Oktober 2026, 23:51

MediaKalsel, Martapura – Sebuah foto spanduk beredar di media sosial bernarasi dugaan oknum wartawan melakukan penipuan, dan sudah dilaporkan di Polres Banjar. Foto tersebut diunggah oleh akun TikTok @paman.rujk26.

Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra melalui Kanit Pidum IPDA Pasya Hasyanda membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.

“Masih berlanjut dan dalam proses (penyelidikan),” kata Pasya saat dikonfirmasi melalui WatsApp, Kamis (29/10/2026).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Banjar sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor.

“Kami berkomunikasi baik dengan pelapor, SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) lancar, dan pelapor tetap terima dan mengapresiasi upaya yang kami lakukan,” tambah dia.

Kronologi Penipuan

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan korban ke Polres Banjar pada Tanggak 24 Februari 2025 lalu atau sudah setahun delapan bulan. Terlapor adalah oknum wartawan media online berinisial HAS. Sedangkan pelapor seorang pemilik salah satu media online di Kalsel.

Kronologinya, bermula saat HAS menjanjikan bantuan pengurusan verifikasi media online di Dewan Pers. Verifikasi Dewan Pers merupakan syarat administratif dan faktual serta koneksi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kemudian, terlapor meminta dana secara bertahap hingga mencapai Rp30 juta dengan janji proses rampung pada akhir Tahun 2024, namun akhirnya selesai pada Februari 2025.

Korban kemudian mendapatkan Surat Keterangan (SK) beratasnamakan pimpinan Dewan Pers dari terlapor. Merasa janggal, korban kemudian melakukan konfirmasi keabsahan dokumen langsung ke kantor Dewan Pers di Jakarta.

Namun, Dewan Pers membantah sudah menerbitkan dokumen verifikasi administrasi dan faktual atas nama media online milik korban.

Dewan Pers menemukan sejumlah kepalsuan, mulai dari kop surat, stempel, hingga pencatutan tanda tangan ketua Dewan Pers.

Kemudian, Dewan Pers menyarankan korban untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan penipuan ke kepolisian setempat.

Akibat kejadian ini, selain mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta, korban juga dirugikan secara moral karena dokumen palsu tersebut sempat digunakan sebagai pendukung kontrak kerja sama.