20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Kalimantan Tantang Polri Penjarakan Direksi Hingga Sita Aset

MediaKalsel, Banjarbaru — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan menantang Bareskrim Polri untuk menyegel lahan, mengumumkan nama-nama korporasi, hingga memenjarakan jajaran direksi dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan.
Langkah ini merupakan respons tegas WALHI atas pengumuman Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat yang memproses 104 Laporan Polisi dengan total area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 97 korporasi yang disidik, 22 di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia dan Singapura. Selain itu, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin bagi 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area di atas 500 hektare.
Adapun 20 korporasi yang sudah Polri tetapkan sebagai tersangka karhutla yaitu, PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), PT AI (PMA Singapura), PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini makin membuktikan Karhutla bukan bencana alam musiman atau ulah peladang tradisional. Menurutnya, Karhutla adalah kejahatan korporasi yang terstruktur dan sistematis di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) maupun Kawasan Hutan.
“Penetapan 20 korporasi ini langkah bagus, tetapi akan menjadi tindakan pengecut jika transparansi tidak dilakukan. Publik berhak tahu siapa korporasi tersebut dan di mana lokasinya. Sebelumnya ada peladang kecil yang langsung dihadirkan saat konferensi pers. Pertanyaannya, apakah Polri berani melakukan konferensi pers terbuka dengan menghadirkan jajaran direktur korporasi tersangka?” tegas Janang.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mendesak Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak hanya menerapkan pasal pidana formal.
“Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha (IUP/PBPH) bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan. Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” tutur Sri Hartini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai angka 29.168 hektare lahan terbakar adalah gambaran buram lemahnya pengawasan dan mitigasi negara. Ia meminta penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pekerja di lapangan.
“Karhutla bukan bencana musiman yang selesai saat hujan turun. Ini adalah masalah tata kelola lingkungan dan penegakan hukum. Polri harus membuka identitas korporasi tersangka dan memastikan proses hukum menyasar pihak yang paling bertanggung jawab,” kata Rafiq.
Terkait maraknya korporasi pembakar lahan, WALHI Region Kalimantan (Kalteng, Kalbar, Kaltim, dan Kalsel) menyampaikan tuntutan:
- Buka Identitas Korporasi: Polri harus mengumumkan secara terbuka 20 korporasi tersangka, induk grup usahanya, hingga pemilik manfaat akhir (Beneficial Owner).
- Jerat Aktor Intelektual: Penegakan hukum pidana tidak boleh berhenti pada manajer lapangan, melainkan harus menyasar jajaran Dewan Direksi dan Komisaris.
- Publikasikan Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Pemerintah harus membuka daftar 23 perusahaan yang direkomendasikan cabut izin.
- Wajibkan Pemulihan Lingkungan: Negara harus menyita aset perusaah korporasi untuk membiayai pemulihan ekosistem gambut dan ganti rugi kesehatan masyarakat terdampak.
