Kepala Satuan Reses Narkoba Polres Banjar, IPTU MUhammad Zulkifli. foto: Haris P
MediaKalsel, Banjar – Ternyata bisnis haram yang menyeret 54 tersangka kasus narkoba ke balik jeruji besi akhir-akhir ini disinyalir punya bekingan jaringan internasional, Selasa (26/5/2026).
Pihak kepolisian kini sedang mengarahkan radar mereka ke utara pulau borneo. Kasat Resnarkoba Polres Banjar, IPTU Muhammad Zulkifli, membocorkan secercah teka-teki mengenai dari mana asal barang perusak masa depan tersebut mengalir.
“Kami dapat informasi, sumber peredaran narkoba sekarang dari negara tetangga kita yaitu Malaysia. Lalu masuk ke bagian Kalimantan Timur dan Barat. Tapi itu baru informasi yang kami terima, belum kami verifikasi,” ujar IPTU Zulkifli, mencoba berhati-hati dengan rumor panas tersebut.
Jika informasi pasokan dari Negeri Jiran ini valid, maka rilis pers Kapolres Banjar AKBP Fadli sebelumnya soal 46 kasus lokal mendadak naik kasta menjadi isu geopolitik regional. Angka 54 tersangka yang terdiri dari 50 pria dan 4 perempuan bisa jadi hanyalah bidak-bidak kecil di ujung rantai pasokan global yang bermula dari seberang batas negara.
Baca juga: Polres Banjar Ringkus 54 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik 2026, Tertinggi se-Polda Kalsel
Wajar saja jika hitung-hitungan barang bukti kemarin terasa begitu bernilai fantastis. Sabu seberat 86,62 gram nilainya ditaksir mencapai Rp155,9 juta itu, kini punya cerita latar belakang yang lebih mentereng. Perjalanan jauh melintasi perbatasan Kalimantan Barat atau Kalimantan Timur, sebelum akhirnya apes dan disita di wilayah hukum Polres Banjar.
Begitu pula dengan kalkulasi puitis polisi soal “692 jiwa yang terselamatkan”. Angka penyelamatan tersebut kini punya tantangan baru yang jauh lebih berat. Selama jalur tikus di perbatasan Malaysia-Kalimantan belum disemen rapat oleh aparat, rumus matematika penyelamatan jiwa ala rilis pers polisi akan selalu kalah cepat dengan kecepatan kurir menyelundupkan barang.
Nasib 54 orang yang tertangkap kini berada di ujung tanduk UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 subsider Pasal 609 KUHP. Di saat para bos besar di Malaysia atau luar provinsi mungkin sedang asyik menghitung untung, para pengecer lokal ini harus bersiap menghadapi ancaman kurungan minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Di sisi lain, isu jaringan internasional ini tentu menjadi tantangan pembuktian bagi para Kapolsek yang kemarin baru saja menerima pujian sebagai “Kolektor Kasus Terbaik”. Menangkap pengedar lokal memang prestasi, tetapi membongkar jalur penyelundupan dari Malaysia jelas berada di level yang berbeda.
Warga Banua kini tinggal menunggu pembuktian dari Polres Banjar, apakah informasi jalur Malaysia ini akan dikejar sampai ke akarnya, atau menguap begitu saja sebagai pemanis obrolan di ruang interogasi.
MediaKalsel, Batola - Kepedulian nyata ditunjukkan oleh manajemen Julong Group Region Kalimantan Selatan melalui PT…
MediaKalsel, Martapura - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H, Pemerintah Kabupaten Banjar menerima Bantuan Kemasyarakatan…
MediaKalsel, Banjar – Penantian siapa yang akan mendirikan calon pusat pelayanan di Kecamatan Gambut akhirnya…
MediaKalsel, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru tampaknya sedang bersemangat mematangkan proyek Aero City. Sebuah megaproyek…
MediaKalsel, Martapura – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mencatat prestasi gemilang dalam Operasi Antik 2026 yang…
MediaKalsel, Martapura – Narasi hijau pasca-tambang di Kabupaten Banjar diklaim masih berjalan di jalur yang…